Liputantoday.com (Sumut) – Ibu Dr. Enni Martalena Pasaribu, SH.,MH.,M.Kn., selaku Pengacara Kennedy Manurung meyakini bahwa Hakim akan membebaskan Kennedy Manurung dari Tahanan Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba tempatnya saat ini ditahan.
Unjuk rasa damai di PN Medan bertujuan agar seluruh khalayak ramai dan Hakim Muda Pengawas menjadi perhatian mereka yang diduga penegak hukum di Polrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Medan, dan Hakim PN Medan, & PT Medan, menjadi gentar. Ini terjadi karena diduga keras ada oknum-oknum yang bekerjasama melakukan kriminalisasi dan mempermainkan hukum terhadap Kennedy Manurung , sehingga harus menjalani tahanan di rutan Balige.
“Sidang PK (Peninjauan Kembali) memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim PK (Peninjauan Kembali). Setelah 6 (enam) Kali disidangkan dan Semua Bukti atau Novum Baru sudah kita serahkan,”tutur Dr. Enni Martalena Pasaribu, SH.,MH.,M.Kn. kepada media.








