PEKANBARU, liputantoday.com — Advokat Muda Mirwansyah, S.H., M.H., menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang berkembang belakangan ini yang dialamatkan terhadap kliennya Saudara Hondro (Sekretaris Jenderal Ikatan Media Online Indonesia), bahwa sepertinya mereka (pelapor) tidak memahami SP2HP yang telah diterima.
“SP2HP itu adalah haknya pelapor ya silahkan mereka (pelapor) menangapi hal itu kok klien kami diminta untuk menangapi SP2HP?,” herannya.
Pengacara sukses di usia muda itu menuturkan “Kami bersama rekan Dr Martin Purba SH., MH mendampingi klien kami, Saudara Hondro telah menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara oleh Polresta Pekanbaru dan kemudian kenapa kami tidak diambil keterangannya? sederhana saja alasannya karna ada prosedur yang belum ditempuh oleh pengadu atau pelapor yaitu melewati pihak Pimpinan Redaksi Riaubangkit.com maupun Dewan Pers maka terkendala di situ oleh karnanya dikeluarkanlah rekomendasi di dalam SP2HP oleh penyidik Polresta kepada pelapor untuk menunggu hasil putusan dewan pers sehingga dapat menjadi rujukan atau acuan akan dibagaimanakan perkara terhadap laporan itu” jelasnya.
Lanjutnya lagi, “jadi ada semacam kekeliruan atau pemahaman yang salah terhadap pengadu kalo menurut hemat saya, dia ngak memahami apa itu SP2HP itu persoalannya”.
“SP2HP itu kan hanya seputar informasi perkembangan laporan atau pengaduan yang dia buat, sudah melakukan ini loh penyidik sudah memanggil ini loh penyidik, sedang melakukan ini loh penyidik, kalo sprindik artinya surat perintah penyidikan berarti sudah ditemukan suatu pidana terhadap laporannya. ini kan tidak sama sekali seolah-olah SP2HP ini semacam sesuatu yang harus dibanggakan untuk menghajar klien kami sama sekali bukan senjata apa pun gitu loh,” terangnya.
Terakhir selaku Penasehat hukum Saudara Hondro, kami tegas menyampaikan kepada Polresta Pekanbaru “apabila tidak ditemukan dan atau melakukan kewajibannya (pelapor-red) dalam memenuhi tahap Rekomendasi diatas, sesegera mungkin berikan kepastian hukum baik itu kepada pelapor terlebih kepada kami terlapor karna sudah banyak sekali berita berita yang nggak benar yang selalu di alamatkan kepada klien kami yang kami pikir itu buang buang waktu”.
Telah diberitakan sebelumnya, Advokat senior nasional, Dr Martin Purba SH., MH menilai adanya salah kaprah bagaimana ketika persoalan terkait pemberitaan, diadukan langsung ke pihak kepolisian sebelum adanya pelimpahan dari Dewan Pers yang memiliki Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dr Martin Purba SH.MH menyampaikan “ada tahap prosedur yang harus dilalui oleh penyidik terlebih dahulu dalam meminta keterangan S.Hondro, dan hal itu dapat dipahami”ujar Ketua Peradi RBA Pekanbaru.
Di tempat terpisah, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia DPW Provinsi Riau, Johan Elvianus sangat menyesalkan tingkah oknum anggotanya yang turut berkomentar mencari panggung dengan seolah membenarkan tudingan Sekjen IMO Indonesia intervensi wartawan riaubangkit.com (Aliamran) yang dulunya juga merupakan wartawan hebatriau.com.
Menurutnya, hal ini sama dengan menepuk air didulang dan secara tidak langsung oknum anggotanya tersebut sudah melumuri sendiri mukanya dengan kotoran.







