Liputantoday.com, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras tindakan Rusli Ahmad karena masih membuat surat dengan kop surat dan stempel palsu dengan mengatasnamakan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau untuk melakukan deklarasi dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menjelaskan bahwa PBNU telah membekukan kepengurusan PWNU Riau sejak Desember lalu. Sebagai gantinya, PBNU telah menunjuk Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Sulaiman Tanjung menjadi karteker Ketua PWNU Riau. Penunjukan Sulaiman sesuai dengan keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah pada 16 Desember 2023.
Belum lama ini, Rusli Ahmad membuat surat undangan dengan stempel dan kop surat palsu pada 7 Januari 2024. Surat bernomor 009/PWNU-Riau/01/2023 itu hanya ditandatangani Rusli.
Dalam surat itu, Rusli mengundang pengurus PWNU Riau dan kiai NU untuk hadir dalam acara deklarasi dukungan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Acara deklarasi dilakukan pada Rabu (10/1/2024).
“Surat undangan yang beredar dengan mengatasnamakan PWNU Riau yang ditandatangani Rusli itu tidak sah. PBNU menganggap Rusli telah melakukan tindakan brutal karena masih mengatasnamakan Ketua PWNU Riau. Menandatangani surat sendirian dan menggunakan kop surat dan stempel palsu,” kata Amin Said Husni dalam keterangannya kepada NU Online, Jumat (12/1/2024).
Amin Said menegaskan bahwa Rusli Ahmad tidak lagi menjabat sebagai Ketua PWNU Riau sejak KPU mengeluarkan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kontestasi politik, NU telah memiliki panduan berpolitik yang diputuskan dalam Muktamar Ke-28 NU di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta pada 1989. Ada sembilan pedoman yang wajib diperhatikan warga Nahdliyin. Kesembilan pedoman itu yakni:
1. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 45








