LiputanToday.com – PADANG, SUMATERA BARAT — Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama AKBP Faisal memasuki babak baru. Kuasa hukum AKBP Faisal, Suharizal, membeberkan sejumlah poin yang menurutnya menjadi dasar keberatan terhadap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilayangkan ke Polda Sumatera Barat. Jum’at 14 Agustus 2026.
Dalam bahan keterangan yang disampaikan kepada media, Suharizal menyebut pihaknya sejak awal memilih tidak banyak berbicara di media karena ingin menjaga nama baik institusi Kepolisian. Namun, setelah perkara tersebut berkembang, pihaknya merasa perlu menyampaikan sejumlah fakta dan argumentasi hukum dari perspektif kliennya.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 16 April 2026. Sementara itu, kuasa hukum AKBP Faisal mengacu pada Surat Kuasa Nomor 28/SKK.IV/LEGALITY/2026 tertanggal 21 April 2026.
Menurut materi yang disampaikan Suharizal, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di ruang Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Suharizal menegaskan bahwa AKBP Faisal membantah seluruh isi laporan tersebut. Menurutnya, kliennya menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah dan pembunuhan karakter yang dapat berdampak terhadap karier kepolisian maupun kehidupan rumah tangganya.
Pertanyakan Kronologi dan Motif Pelaporan
Salah satu hal yang dipertanyakan pihak kuasa hukum adalah rangkaian peristiwa sebelum dugaan kejadian tersebut. Dalam materi yang disampaikan, disebutkan bahwa Brigadir Lisa Wiliyandra Sari mengikuti akun Instagram istri AKBP Faisal sekitar pukul 11.36 WIB, atau kurang lebih dua jam sebelum waktu peristiwa yang dilaporkan.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan motif dan konteks tindakan tersebut serta meminta agar seluruh rangkaian peristiwa dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian dari kronologi.
Soal Amplop Berisi Uang Rp4 Juta
Suharizal juga memaparkan versi kliennya mengenai peristiwa di ruang Kabid Dokkes Polda Sumbar.
Dalam bahan tersebut disebutkan bahwa Brigadir Lisa dipanggil dan menerima uang sebesar Rp4 juta dalam sebuah amplop dari AKBP Faisal. Setelah keluar dari ruangan, saksi-saksi disebut tidak melihat adanya perubahan pada penampilan maupun raut muka Brigadir Lisa. Saksi juga disebut tidak mendengar suara atau keributan yang mencurigakan.
Pihak kuasa hukum kemudian menyinggung rekaman suara yang disebut berasal dari CCTV rumah Brigadir Lisa dan terdengar melalui telepon genggam suaminya, Zico Viki Doara.
Dalam rekaman yang dikutip dalam materi tersebut terdengar percakapan antara Lisa dan Faisal, termasuk pernyataan Faisal yang menyebut, “demi Allah, tidak ada maksud saya melecehkan kamu.”
Menurut penjelasan AKBP Faisal sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, kalimat tersebut bukan dimaksudkan berkaitan dengan aktivitas seksual.
Suharizal menjelaskan, menurut versi kliennya, pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberian uang. AKBP Faisal disebut merasa Brigadir Lisa mungkin merasa direndahkan atau dilecehkan secara ekonomi karena menerima uang tersebut, terlebih setelah sebelumnya menolak amplop yang diberikan.
Kuasa Hukum Sebut CCTV Tak Membuktikan “Ciuman”
Pihak kuasa hukum juga menyoroti rekaman CCTV yang menurut mereka telah didengarkan kepada AKBP Faisal.
Suharizal menyatakan bahwa berdasarkan rekaman tersebut, tidak terlihat adanya pertengkaran maupun keributan. Ia juga menyebut tidak terdapat kalimat “cium-cium” ataupun gambaran bahwa Brigadir Lisa melakukan perlawanan, keberatan, atau menunjukkan emosi sebagaimana yang dituduhkan.
