LiputanToday.Com (BATAM) – Dukungan moral ke Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, Pasca dituntut 2 tahun dan 6 bulan oleh JPU terus mengalir. Kali ini datang dari Zardi Khaitami salah satu tokoh pemuda di Batam, Pria yang juga sebagai Ketua Karang Taruna Tiban Indah Batam mengaku mengikuti perkembangan informasi terkait perkara tersebut di Pengadilan Negeri Batam.
Dari amatannya, Tahir sudah menunjukkan sikap yang baik dipersidangan. Namun ia sayangkan, justru saksi korban Ludjianto Taslim tak pernah menghadiri persidangan. Kendati, sikap Pengacara Supriyadi SHI MH dan Abdul Kodir Batubara mengajukan peldoi pembebasan Tahir ia dukung.
“Karena menurut pengamatan kami, baik informasi langsung maupun tidak langsung melalui media, bahwa pak Tahir juga memiliki saham di perusahaan itu. Dan sampai saat ini kalau kami kutip perkataan pengacara belum terbukti satu pun dakwaan JPU, Nah kalau pengacara minta pak Tahir bebas demi hukum ya sah-sah saja. Karena memang hak pak Tahir kan,” kata Zardi Kamis (21/11).
Zardi berharap, Tahir bebas dari segala tuntutan JPU. Sebab katanya, sepengetahuannya Tahir Ferdian adalah sosok pebisnis kelas Wahid. Dan baik terhadap siapapun. Ia mengatakan, sebagai bos besar, terkadang anak buah kalau salah di perusahaan tetap bos Tahir yang disalahkan.
“Isu-isu miring itu kan wajar ada, karena hak orang bicara. Tapi kalau kami lihat dan pengalaman kami, sosok pak Tahir adalah sosok yang baik dan dermawan. Jadi kami kaget dituduhkan hal-hal di luar dugaan kami, Apa lagi sampai ke proses hukum. Kami berharap dan berdoa, pak Tahir bebas dari segala tuntutan JPU,” imbuhnya.
Sebelumnya, sidang terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali digelar, Kamis (21/11) pagi. Dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Hadir kuasa hukum terdakwa Supriyadi SHI MH dan Abdul Kodir Batubara SH. Sebelum masuk ke petitum atau permintaan kuasa hukum, terlebih dahulu menguraikan fakta-fakta yuridis dan analisis yuridis. Selain menguraikan fakta-fakta tersebut, Supriyadi juga membacakan keterangan para saksi dalam perkara nomor 731/Pid.B/2019/PN.Btm tersebut.
Pada kesimpulannya, Supriyadi mengatakan, sangat berkeyakinan kliennya tidak beralasan hukum dituntut dua tahun dan enam bulan oleh jaksa penuntut umum atau JPU karena diduga melakukan perbuatan hukum pasal 372 KUHP.
“Dapat kami jelaskan bahwa, saham 50 persen saksi korban Ludjianto Taslim sudah menggadaikan kepada klien kami. Buktinya ada, Dan setelah tenggat waktu pembayaran dan tidak terbayar oleh saksi korban saham itu menjadi milik klien kami. Dan tidak ada alasan pembenaran satu pun semua tuntutan JPU yang dialamatkan kepada klien kami,” kata Supriyadi.
Menurut Supriyadi dalam persidangan, Ludjianto Taslim sebagai saksi korban atas pelapor hingga saat ini tak pernah hadir dalam persidangan. Hal ini menunjukkan, tuduhan kepada kliennya tidak lah benar sama sekali. Selain itu katanya, dakwaan yang dituduhkan penggelapan kepada Tahir sama sekali tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Usai membaca menguraikan fakta-fakta yuridis dan analisis yuridis secara terperinci, Supriyadi kemudian menyampaikan petitum di bagian akhir pledoi setebal sekitar 70 halaman itu. Petitum yang dimaksud ada tujuh poin.







