Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pria Warga Tempeh Diamankan TIM COBRA Polres Lumajang

“Saya akan terus cari dan tangkap para pelaku obat-obatan terlarang ini. Indikasinya sangat jelas, jika mereka sudah kehabisan uang untuk membeli barang haram tersebut, maka mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang termasuk melakukan aksi begal. Dengan kemungkinan keterkaitan tersebut, saya akan terus tabuh genderang perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang” tegas pria yang menyelesaikan pendidikan S1 di UNS Solo, S2 di Universitas Gadjah Mada Jogjakarta dan S3 di Universitas Padjajaran Bandung tersebut.

Selain itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo SH yang juga memimpin penangkapan tersebut menerangkan bahwa pelaku dipastikan akan merasakan dinginnya jeruji besi cukup lama.

“Pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah lantaran diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan” terang Ernowo yang juga sebagai Katim Cobra Unit Narkoba. (FB/Mas).