Gakkum KLHK Tangkap dan Serahkan Barang Bukti ilegal Logging ke Kejari Polman

LiputanToday.Com (Polewali Mandar) – Saat dunia tengah dilanda Pandemi Covid-19, Penyidik Gakkum KLHK telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus pengangkutan kayu illegal kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali Mandar untuk proses persidangan. Rabu (03/6/2020).

“Ditengah Pandemi Covid-19 ini, kami tetap melaksanakan arahan pemerintah mengenai physical distancing, dan kami tetap bekerja memproses semua kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami juga mengapresiasi kerja keras dari rekan-rekan Penyidik Gakkum KLHK beserta dengan pihak Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kejati Sulbar, dan Kejari Polman sehingga kasus ini dapat terselesaikan dengan baik.” Kata Dodi Kurniawan, S.Pt, M.Hum, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, di Makassar (3/6/2020). Kami tidak berhenti untuk melakukan penindakan pelaku kejahatan seperti ini walaupun ditengah Pandemi Covid-19, tegas Dodi.

Kepala Seksi Wilayah II Palu, Subagio, menambahkan, “Kami berharap dengan dilakukannya Tahap II ini maka kasus ini dapat segera dilimpahkan ke persidangan. Rencananya, Tersangka H akan ditahan di Polres Polman. Mengingat saat ini Rutan sedang tidak menerima tahanan baru”.