Dalam pernyataannya Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH, menjelaskan “Motif pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi akibat pengaruh Miras. para pelaku sedang pesta miras, disaat korban datang. sesuai pengakuan tersangka Akbar kalau dia menikam korban tidak dalam keadaan sadar, tapi hal ini akan kami pastikan kebenarannya. saat ini salah satu Pelaku yang bernama Akbar berhasil ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang di rumah saudaranya di Gang Carik, Kel. Jogoyudan Kec/Kab. Lumajang, Sedangkan 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran Tim Cobra” ungkap Arsal.
“Miras memang dapat membuat susunan Syaraf Pusat Rusak dan dapat menyebabkan tidak rasional dalam berfikir sehingga tidak dapat mengontrol kendali diri. Terdapat cerita bahwa ada dua orang malaikat yang bernama Harut dan Marut diturunkan di bumi. Keduanya sebelum diturunkan ke Bumi dibekali Nafsu untuk membandingkan lebih baik mana Malaikat dengan manusia saleh. Saat baru tiba di bumi, keduanya melihat wanita cantik dan langsung terpesona. Tapi, wanita tersebut menolak ajakan berbuat maksiat. Si wanita pun menawarkan tiga hal kepada keduanya, menyembah berhala, membunuh bayi, atau meminum khamr.
Harut dan Marut pun berpikir, “Menyembah berhala adalah perbuatan kufur, membunuh bayi merupakan dosa besar, Sedangkan meminum khamar hanyalah dosa kecil,” pikir mereka. Maka mereka pun memilih untuk meminum khamr (Miras). Namun, setelah meminumnya mereka menjadi mabuk. Setelah kehilangan akal akibat mabuk, keduanya kemudian membunuh bayi dan menyembah berhala. Setelah melakukan ketiga dosa itu, mereka pun kemudian melakukan hal keji kepada wanita itu. Dari kisah tersebut dapat kita simpulkan betapa berbahayanya pengaruh Miras dan dapat mempengaruhi kesadaran dan tidak dapat menguasai diri sehingga berbuat tidak rasional”. ujar Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di kota kecil Kalosi Enrekang itu.
Katim Cobra AKP Hasran Cobra menambahkan “Kasus ini akan kami usut sampai tuntas. untuk 2 pelaku yang melarikan diri saya himbau untuk segera menyerah. Data kalian sudah saya kantongi dan jika kalian tidak menyerahkan diri maka Tim Cobra akan menjemput paksa dimanapun kalian berada” terang Hasran.
Pelaku diancam pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan dan dijerat pula Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Red/Navi/Mas).

