Liputantoday.com | JAKARTA — KPK bekali pemerintah daerah penguatan integritas antikorupsi dalam kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di gedung ACLC, Jakarta, Senin (30/10/23).
“Ketika sudah paham jaga integritas, maka kita pahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kita harus cermat dan teliti dalam menjalankan tugas agar tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Johanis Tanak Wakil Ketua KPK.
Pada kegiatan PAKU Integritas _batch_ 8 yang dihadiri para Penjabat (Pj) Bupati, Pj. Walikota, dan Ketua DPRD bersama pasangannya ini, Tanak berpesan agar para Penjabat harus bisa memahami apa itu jaga integritas agar bisa melindungi diri sendiri dan keluarga untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Tanak menjelaskan pencegahan korupsi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain dengan mematuhi kode etik dan aturan yang berlaku, menghindari _conflict of interest_ (COI), menolak gratifikasi, memberikan keteladanan, menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari, serta menciptakan kebijakan yang mendukung iklim antikorupsi.







