GRIB Jaya Pekanbaru Minta Kapolda Riau dan Kapolri Beri Atensi atas Dugaan Mafia Tanah di Siak

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, GRIB Jaya Pekanbaru meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang.

GRIB Jaya Pekanbaru menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih. Jabatan maupun kekuasaan tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari pertanggungjawaban hukum apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam pandangan GRIB Jaya Pekanbaru, persoalan pencurian dan pertanahan bukan hanya menyangkut administrasi atau kepemilikan dokumen, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Oleh karena itu, penanganan dugaan pencurian dan persoalan pertanahan di Desa Rawang Air Putih Kecamatan Siak kab Siak diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata, tetapi juga menelusuri asal-usul tanah, riwayat pelelangan yang disebutkan, dan proses asal usul sejarah penerbitan surat-surat desa, serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

GRIB Jaya Pekanbaru juga berharap Kapolda Riau khususnya Ditreskrimum tindak tegas pelaku mafia tanah di negeri bertuah ini, apalagi jika sudah pernah jadi tersangka akibat permasalahan diatas lahan yang sama tersebut.

Apresiasi yang disampaikan GRIB Jaya kepada jajaran Ditreskrimum Polda Riau diharapkan menjadi dorongan agar penanganan persoalan ini terus berjalan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, GRIB Jaya meminta agar dugaan persoalan pertanahan di Desa Rawang Air Putih, Kabupaten Siak,Riau dituntaskan secara benar dan menyeluruh. Kebenaran harus diungkap berdasarkan fakta, pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan hak-hak pihak yang dirugikan harus mendapatkan perlindungan sesuai hukum.***