HAK INTEGRASI TERPENUHI 7 WBP LAPAS NARKOTIKA RUMBAI PEROLEH PEMBEBASAN BERSYARAT

Pekanbaru – LiputanToday.com – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan dan kesempatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperbaiki diri.

Sebanyak 7 orang WBP dinyatakan memenuhi hak integrasi dan memperoleh program pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mendorong WBP menjadi pribadi yang lebih baik. Program ini diberikan dengan memperhatikan persyaratan serta ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan.