LiputanTODAY.Com (BATAM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bebas Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, Kamis (5/12) pagi. Ketua majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi anggota majelis Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren, mengetuk palu sidang.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, Memulihkan Harkat serta Martabat terdakwa, memerintahkan Jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa, barang bukti berupa dikembalikan kepada terdakwa,” kata Dwi Nuramanu saya membacakan putusan.
Hakim pada pengadilan tersebut membebaskan terdakwa Tahir dari pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan, Yang sebelumnya dituntut dua tahun dan enam bulan. Dwi Nuramanu mengatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah menggelapkan jabatan dalam menjual aset PT. Taindo Citratama.
Panasihat hukum terdakwa Tahir, Supriyadi SH MH dan Abdul Kodir Batubara SH sangat menerima putusan itu. Ia mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan negeri Batam sudah sesuai fakta hukum dan berkeadilan.








