2. Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 sebanyak 1 unit senilai Rp34,700,000.
3. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) berupa Samsung Galaxy S24 Ultra sebanyak 3 unit dengan harga Rp30,500,000 per unit sehingga total belanja senilai Rp91,500,000.
4. Dinas Bagian Sumber Daya Alam berupa Apple iPhone 15 Plus sebanyak 1 unit senilai Rp28,500,000.
5. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa iPhone 15 Pro Max 512GB sebanyak 4 unit dengan harga Rp31,200,000 per unit sehingga total belanja Rp124,800,000.
Total pembelian handphone untuk pejabat Pemkab Kampar dari tahun 2022 sampai tahun 2024 (hattrick, 3 tahun berturut-turut – red) adalah senilai Rp1.1196.575.000,- dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dari anggaran tersebut terdapat pejabat yang mendapat handphone lebih dari satu, seperti :
1. Bapenda berupa Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 unit dan Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit.
2. DPMPTSP berupa Samsung Galaxy S24 Ultra sebanyak 2 unit dan Samsung Galaxy S24 Plus/5G sebanyak 1 unit.
3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berupa iPhone 14 Pro Max sebanyak 2 unit dan iPhone 15 Pro Max 512GB sebanyak 1 unit.
Sementara itu Setdakab berupa Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 dan Sekretariat DPRD berupa iPhone 15 Pro Max 512GB sebanyak 4 unit.
Pengadaan handphone mewah bernilai fantastis ini dianggap melanggar asas kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan pasalnya, sebagaimana merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas KKN karena tidak menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, alat komunikasi yang termasuk sarana dan prasarana yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagaimana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah pada:
Pasal 2 : Penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah
Pasal 5 : Standarisasi sarana dan prasarana kerja, meliputi:
– Ruangan kantor;
– Perlengkapan kantor;
– Rumah dinas; dan
– Kendaraan dinas.
Menanggapi hal diatas, Ketua IMO Indonesia DPW Provinsi Riau, Johan E. Hondro mengatakan, pengadaan Handphone itu perlu dipertanyakan. Khususnya tingkat kepentingannya untuk masyarakat, karena menggunakan Uang APBD.
“Selama ada dasar regulasinya sebenarnya tidak masalah. Tetapi dari segi kepantasan dan urgensinya ini yang sangat penting.” terang Johan, Sabtu (20/04/24).
Lanjutnya, “pembelian Handphone yang harganya mencapai puluhan juta per unit tersebut juga tidak menyebut peruntukkannya buat apa dan siapa yang mendapatkan atau menggunakan Handphone itu”.
Menurutnya, keberadaan Handphone sebenarnya sudah hampir dimiliki oleh semua lapisan masyarakat. Sehingga pembelian alat komunikasi ini sudah tidak perlu menggunakan uang rakyat atau APBD.
“saat ini tukang sayur aja sudah punya Handphone, apalagi pejabat pemerintah daerah, pasti punya handphone semua,”ungkapnya.
Johan menilai pengadaan Handphone tidak memiliki tingkat urgensi, justru hal tersebut sama saja bentuk pemborosan keuangan daerah yang dilakukan pejabat Pemkab Kampar.
“Hal ini sama saja pemborosan keuangan oleh pemerintah daerah yang notabene adalah uang rakyat. Seharusnya pengadaan ini (Handphone), tidak perlu diadakan, karena jelas tingkat Urgensinya tidak ada,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kampar, Hambali, SH, MBA, MH saat dihubungi lewat telepon seluler (WhatsApp) belum memberikan jawaban dan tanggapan terkait hal tersebut.*shi/red






