Sementara itu Heru Sutmantoro, S.Hut saat rapat mengatakan sudah ada 50 ribu Ha lahan yang sudah masuk agenda Undang – Undang Cipta Kerja.
“Masalah di TNTN sebenarnya masalah rumit dari 81 ribu hektar 50 ribu diprediksi masuk dalam UUCK dan menjadi satu – satunya taman nasional yang perambahanya sangat masif dan kita merasa hanya bergerak sendiri dan sebenarnya itu tidak bisa dan posisi saya selalu disalahkan karena untuk menyelamatkan TNTN itu sangat sulit. apa yang ada dalam berita bahwa ninik mamak menjual lahan itu memang ada sehingga banyak pendatang yang hadir bahkan ada yang pakai bus” Ungkap Heru pada saat hearing.
Heru menambahkan dirinya mengatakan ada mafia besar yang bermain di TNTN sehingga persoalan menjadi rumit.
“Selama ini ada kekuatan besar didalam tersebut sehingga sangat sulit ditertibkan seperti mantan pangdam Papua dan sirus sinaga menjadi kekuatan besar disana, saya sudah data kisaran 300 milyar perbulan ada putaran sawit disana” Tutup Heru.
Dalam agenda hearing tersebut Akhtar, SE kepala dinas Perkebunan dan Perternakan juga menyampaikan pandangan terhadap TNTN.
” Kami belum bisa bertindak kesana karena mereka memang benar benar belum ada mengurus izin kekami” Ujar Akhtar singkat.
Asnol Mubarak anggota DPRD Pelalawan yang saat menyampaikan pandanganya sangat geram karena adanya polisi kehutanan dan petugas TNTN namun perambahan masih tetap masif.
“Saya kira kalian( Balai TNTN,Red) mati angin karena sudah ditugaskan namun perambahan tetap masih berlanjut” ***Rj Gulo





