Sikap pasrah itu disesalkan banyak pihak. Apalagi ketika persoalan diambil alih PWI lalu berujung damai, seolah penghinaan terhadap profesi bisa menguap begitu saja.
Perlu dicatat, hak untuk melapor bukan hanya milik wartawan yang disapa langsung. Makian “tidak punya otak” bersifat umum dan ditujukan kepada seluruh jurnalis yang hadir. Karena itu, siapapun yang hadir berhak melapor.
Diharapkan para jurnalis yang hadir mendukung penuh langkah MIO agar preseden buruk ini tidak terulang. Jika perlu, datangi Polda Metro Jaya dan tanyakan langsung kelanjutan proses laporan yang sudah satu bulan mengendap.
Soal kekhawatiran asas ne bis in idem, dalil itu tidak tepat disematkan di sini. Berdasarkan Pasal 76 KUHP dan Pasal 1917 KUHPerdata, asas ne bis in idem hanya berlaku jika perkara dengan objek, materi, dan pihak yang sama telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde.
Selama perkara masih dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau belum ada vonis, penegak hukum tetap berwenang memprosesnya. Perdamaian PWI dengan Hotman Paris tidak otomatis menggugurkan laporan MIO.
Hukum harus ditegakkan. Profesi jurnalis harus dilindungi. Dan tidak boleh ada yang kebal hukum, siapapun dia.***(red/ltc)







