Kanit Reskrim Polsek PP. Batu Kepolisian Resor Nias Selatan Beri Penjelasan Video Viral Atas Terjadinya Keributan Dan  Protes Masyarakat Terkait Polisi Mengamankan BBM

Dijelaskan Kanit Reskrim, bahwa sesuai Surat Edaran/Keputusan Dirjen Migas dan juknis tambahan dari DKP daerah. Juknis Penjualan BBM Bersubsidi di SPBUN Sebagai syarat Nelayan Pembeli.  Dan Memiliki Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan serta kapal maksimal 30 GT (Gross Tonnage), jelas Kanit Reskrim.

Lalu ditambahkan oleh harus terdaftar dalam Surat Rekomendasi dari DKP, Identitas resmi (KTP atau dokumen kapal serta prosedur penyaluran. Kemudian nelayan ajukan rekomendasi ke DKP dengan melampirkan KUSUKA dan data kapal. Lalu selanjutnya DKP mengeluarkan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi (ada jangka waktu berlaku, jelas Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menyampaikan nelayan datang ke SPBUN dengan membawa rekomendasi + KUSUKA. Seterusnya petugas SPBUN mencatat transaksi ke logbook/SPBU digital sesuai kuota nelayan. Sehingga pengisian BBM hanya diperbolehkan untuk kapal, bukan jerigen (kecuali ada pengecualian resmi). Dengan ketentuan kuota per kapal/nelayan ditentukan oleh DKP berdasarkan rata-rata kebutuhan operasi melaut. SPBUN wajib menyalurkan sesuai kuota, tidak boleh melebihi. Larangan tidak boleh menjual BBM subsidi ke industri, non-nelayan, atau pihak lain. Juga tidak boleh menimbun, memperjualbelikan kembali, atau menggunakan untuk usaha selain perikanan. SPBUN wajib menolak transaksi yang tidak dilengkapi rekomendasi. Pengawasan dilakukan oleh DKP, Pertamina, dan aparat (Polair, TNI AL, Polri). SPBUN wajib membuat laporan bulanan realisasi penjualan, imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa personil melepaskan tersebut semata-mata karena kemanusiaan dan sebagai implementasi tugas Polri yang humanis, agar tidak terjadi kontroversi antara Polri dan masyarakat. “Polri adalah sahabat masyarakat. Personil Polsek Pulau-Pulau Batu sama sekali tidak melakukan pungli atau menerima uang, dan sepenuhnya melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab untuk mengurangi Penimbunan BBM,” ujarnya.

Penindakan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan demi Kenyamanan dan kesejahteraan bersama. “Jika terjadi Pelanggaran seperti itu, risikonya sangat besar, dan berdampak pada masyarakat sekitar,” tegas Kanit reskrim .

“Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama. Mari bersama-sama menciptakan ketertiban, keamanan, dan keselamatan di wilayah Nias Selatan,” tutupnya. (SHI Group/ W. Fanaetu)