Atas kondisi tersebut, pelaksana pekerjaan mengusulkan pergeseran lokasi untuk menghindari area sedimentasi, yang kemudian dibahas melalui rapat teknis pada 24 Oktober 2019.
“Perubahan lokasi bukan dilakukan secara sepihak ataupun tanpa dasar. Pergeseran tersebut telah melalui mekanisme pembahasan, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan dipastikan masih berada dalam area lahan yang telah dibebaskan pemerintah. Bahkan hasil rapat mengamanatkan agar perubahan tersebut segera dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti penyebab kerusakan dermaga yang menurut penyidik dijadikan dasar dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa penurunan dermaga segmen dua sekitar 1,712 meter yang terjadi pada 4 Agustus 2022 merupakan akibat faktor alam berupa aktivitas kegempaan tektonik yang terjadi berulang di wilayah Kepulauan Mentawai, bukan semata-mata akibat kegagalan konstruksi.
Dokumen tersebut memuat data sejumlah gempa bumi berkekuatan mulai dari Magnitudo 3,5 hingga Magnitudo 6,7 yang mengguncang kawasan Mentawai sejak Maret hingga September 2022. Bahkan pada 29 Agustus 2022 terjadi gempa Magnitudo 6,4 yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan permukiman warga hingga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan status tanggap darurat bencana.
Selain aktivitas seismik, kuasa hukum juga mengungkap adanya perubahan morfologi dasar laut (seabed) di sekitar lokasi pelabuhan yang semakin dalam serta terjadinya penurunan sejumlah pohon kelapa di kawasan sekitar, yang menurut mereka merupakan indikator adanya dinamika geologi yang turut memengaruhi kondisi struktur dermaga.
Berdasarkan seluruh fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta teknis secara menyeluruh.
Mereka menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat disimpulkan hanya dari sebagian tahapan pekerjaan, melainkan harus dilihat sebagai satu rangkaian pembangunan yang berlangsung hingga Tahun Anggaran 2022.
“Klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta teknis, dokumen perencanaan, kondisi lapangan, serta penyebab kerusakan yang sesungguhnya dapat menjadi bagian dari pertimbangan agar penegakan hukum berjalan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Dr. Suharizal.
Red/team

