Liputantoday.com (Pekanbaru) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya berhasil mengeksekusi Ansori, terpidana 10 bulan penjara dalam kasus pengancaman melalui media elektronik. Eksekusi ini dilakukan setelah hampir setahun Ansori berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 288PK/Pid.Sus/2024 yang tertanggal 7 Maret 2024, yang menyatakan Ansori bersalah melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Effendy Zarkasyi, menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan setiap perkara hingga tahap eksekusi. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kemanapun, pasti kami kejar,” ujar Effendy dengan tegas.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Ansori bertemu dengan saksi bernama Saudara Hondro di kantor salah satu media di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, Ansori menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan media tersebut dan keduanya saling bertukar nomor telepon. Pada 31 Januari 2021, Ansori menghubungi Hondro dan mempertanyakan alasan sebuah berita yang dipublikasikan tidak lagi bisa diakses. Setelah mendapat penjelasan dari Hondro, Ansori tidak terima dan mulai melontarkan ancaman serta kata-kata kasar.
Tidak hanya itu, Ansori juga beberapa kali datang ke kantor Hondro tanpa alasan yang jelas, menyebabkan saksi merasa terancam. Akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Meskipun tidak ditahan selama proses penyidikan hingga persidangan, setelah putusan inkrah, Kejari Pekanbaru melakukan upaya eksekusi. Namun, beberapa kali pemanggilan terhadap Ansori tidak diindahkan, hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai buronan.
Pada Kamis (27/2) sekitar pukul 18.20 WIB, Ansori berhasil ditangkap di rumahnya di Perum Graha Nuansa Damai Tahap 3, Blok C Nomor 28, Dusun 2, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar. “Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif,” ujar M. Arief Yunandi, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru.
Setelah penangkapan, Ansori dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi eksekusi dan kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru oleh Jaksa Eksekutor. “Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut terhadapnya, namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya bisa kita eksekusi,” jelas M. Arief Yunandi.








