Kenaikan PBB 300% Bikin Resah, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Segera Ikuti SE Kemendagri

LiputanToday.com – PEKANBARU | Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen di Kota Pekanbaru kian menuai sorotan. Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta kepala daerah meninjau ulang kebijakan kenaikan PBB yang dinilai membebani masyarakat.

“Kita harap Pemko Pekanbaru cepat merespons aturan baru dari pusat, dengan opsi pembatalan atau minimal pemberian insentif tambahan. Kalau pun tidak bisa dibatalkan, setidaknya tahun depan ada kebijakan keringanan,” tegas Bagus Oka, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, momentum SE Kemendagri harus dimanfaatkan Pemko untuk mengambil langkah cepat dan solutif. Ia menilai pembangunan kota tidak seharusnya bergantung hanya pada pungutan pajak semata.

“Pembangunan Pekanbaru jangan hanya ditopang oleh PAD dari PBB. Pemerintah harus bijak dan adil, jangan seluruh beban ditimpakan ke masyarakat,” ujarnya.