Sebelumnya, pada 10 Januari 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Pekanbaru yang merupakan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial YN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, serta GR selaku konsultan perencana.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah Yunannaris (YN), Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).
Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp159,3 miliar.***(SHI GROUP)








