Kesbangpol Meranti Gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Dugaan Penyimpangan Anggaran

Liputantoday.com (Kep.Meranti) – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, memberikan klarifikasi resmi terhadap tudingan dugaan korupsi, mark up, dan SPJ fiktif yang dilontarkan LSM Forkorindo dan dimuat di beberapa platform media online pada 10 Mei 2025.

Menurut Wan Zulkifli, informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta. “Kami menyayangkan cara penyampaian LSM Forkorindo yang hanya melakukan konfirmasi lewat WhatsApp, tanpa surat resmi atau datang langsung ke kantor. Itu membuat kami ragu untuk memberikan klarifikasi saat itu,” ujarnya.

Ia juga meminta agar media lebih proporsional dalam memuat informasi, mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam rangka memenuhi hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) undang-undang tersebut, Kesbangpol Meranti menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Kegiatan Paskibraka (2023-2024):
Anggaran kegiatan seperti makan minum, pakaian, sewa gedung, hingga perlengkapan paskibraka telah dilaksanakan melalui kontrak resmi dengan pihak ketiga dan pengadaan melalui e-Katalog. Semua transaksi disertai bukti transfer dan diaudit bersama TNI-POLRI.

2. Sewa Gedung Kantor (Rp 40 juta, 2023–2024):
Telah sesuai SBU dan dilakukan secara resmi dengan pembayaran melalui rekening penyedia termasuk PPh 10%.

3. Listrik dan Internet (Rp 97.997.925, 2024):
Realisasi hanya Rp 24 juta (25%), sisanya tidak digunakan.

4. Pemeliharaan Kendaraan Roda 2:
Realisasi hanya Rp 2,1 juta dari Rp 12 juta pagu (17%).

5. Servis AC 25 Unit:
Realisasi Rp 2,5 juta dari pagu Rp 12,5 juta (20%).

6. Makan Minum Orientasi Paskibraka:
Tidak dilaksanakan pada 2024.

7. Hibah FKDM & FPK (Rp 100 juta):
Belum terealisasi dan masih masuk daftar tunda bayar.

8. Hibah FKUB (Rp 50 juta):
Sudah dicairkan melalui rekening penerima dan dipertanggungjawabkan penuh.

9. Hibah Pilkada ke KPU dan Bawaslu:
Seluruh hibah telah melalui proses NPHD dan dilengkapi laporan pertanggungjawaban, dengan sisa dana dikembalikan ke kas daerah.

Wan Zulkifli menegaskan, semua kegiatan pada 2023–2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Riau dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan.

“Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan tidak langsung percaya sebelum mengetahui konteks dan fakta yang sebenarnya. Kami juga terbuka untuk setiap pihak yang ingin mengkonfirmasi kegiatan di Kesbangpol,” tutupnya.***(Red/Al)