Eri menegaskan, masyarakat tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, warga berharap seluruh aktivitas usaha di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho segera memerintahkan instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin operasional Z Homestay sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Kalau memang seluruh izinnya lengkap dan operasionalnya sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku, kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan rutin dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting agar setiap tempat usaha penginapan tetap mematuhi regulasi serta tidak disalahgunakan sebagai lokasi aktivitas yang melanggar hukum.
Warga berharap laporan yang telah berulang kali disampaikan tidak berhenti sebagai keluhan semata, melainkan menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat berwenang untuk melakukan inspeksi, verifikasi legalitas, serta penegakan aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Z Homestay belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait keluhan masyarakat maupun dugaan aktivitas yang disampaikan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Team )





