Ketua Umum Lembaga Rajawali Merah Putih Indonesia (RMPI) S.Hondro Kecam Praktik Ketidakadilan Pengusaha Terhadap Karyawan

LiputanToday.Com (Pekanbaru)– Ketua Umum Lembaga Rajawali Merah Putih Indonesia (RMPI), S.Hondro, mengecam keras banyaknya pengusaha yang masih mempekerjakan karyawan dengan semena-mena, tanpa mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini disampaikan S.Hondro di kantornya saat ditemui wartawan, terkait permasalahan hak-hak karyawan yang belum dipenuhi oleh manajemen Parma Hotel.

Kritik S.Hondro mencuat setelah adanya laporan mengenai karyawan eks-Parma Hotel yang sudah bekerja selama 11 tahun namun tidak mendapatkan kompensasi hak-haknya saat berhenti bekerja. Pihak manajemen berdalih bahwa masa kontrak kerja (PKWT) yang berlaku hanya satu tahun, sedangkan masa kerja sebelumnya yang mencapai 11 tahun tidak tercatat dalam bentuk perjanjian kerja.

“Saya sangat menyesalkan bahwa masih banyak pengusaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah jelas diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Walaupun masa kontrak kerja hanya satu tahun, secara hukum, masa kerja karyawan sebelumnya sudah otomatis membuat status mereka menjadi karyawan tetap (PKWTT). Ini hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” tegas S.Hondro.

Dalam pernyataannya, S.Hondro juga menyoroti praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak hotel terhadap karyawan. Menurutnya, hal ini sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana pengusaha tidak boleh menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun.

“Sudah cukup banyak kejadian serupa yang dipermasalahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bahkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sempat menyoroti hal ini. Ini adalah pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tambah S.Hondro.

Lebih lanjut, Ketua Umum RMPI ini mengingatkan pihak manajemen Parma Hotel untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang tertunda. “Jika tidak tahu aturan, jangan sembarangan. Kami dari Lembaga Rajawali Merah Putih Indonesia menuntut agar segera dibayarkan hak-hak karyawan tersebut. Kalau perlu, kami akan mengawal kasus ini sampai selesai dan akan melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi ke pihak berwajib,” ujarnya dengan tegas.

S.Hondro juga menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Riau. Ia berharap mediator dari Disnaker dapat bertindak adil dan tidak berat sebelah dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami berharap proses mediasi bisa berjalan dengan baik, agar hak-hak pekerja dapat dihormati. Kasus ini akan kami kawal dengan penuh perhatian,” pungkasnya.