Status Karyawan Dapat Berubah Menjadi Tetap
S.Hondro mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, seorang pekerja yang telah bekerja selama 11 tahun tanpa adanya kejelasan kontrak kerja dapat otomatis berstatus sebagai karyawan tetap (PKWTT). Hal ini memberi hak kepada karyawan untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya, termasuk kompensasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap UU Ketenagakerjaan
Selain itu, S.Hondro juga mengingatkan bahwa dalam sistem ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh melakukan mutasi karyawan secara sepihak tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. Hal ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 54 Ayat (1) Huruf c dan d yang menyatakan bahwa setiap perubahan jabatan atau tempat kerja harus berdasarkan kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan.
“Perusahaan harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Jangan sampai mereka hanya menguntungkan diri sendiri, sementara karyawan yang sudah bekerja keras selama bertahun-tahun justru dianaktirikan,” tutup S.Hondro.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia, terutama dalam hal pemenuhan kompensasi dan kejelasan status karyawan. Dengan adanya mediasi dari Disnaker, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
(ltc/al)








