PEKANBARU —LiputanToday.com – Dugaan aksi pengeroyokan dan pengrusakan rumah yang dilaporkan terjadi di Jalan Ikhlas, Kelurahan Gunung Baru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, mendapat perhatian dari Ketua Umum PKMNR, S. Hondro, S.H, Selasa (29/09/26).
S. Hondro mengecam keras dugaan aksi kekerasan secara bersama-sama sebagaimana yang dilaporkan korban di kepolisian. Ia menilai setiap tindakan kekerasan yang dilakukan tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan serta mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kalau benar terjadi seperti yang dilaporkan korban, tentu ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan aksi kekerasan secara bersama-sama dan pengrusakan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas S. Hondro, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika menjadi korban dugaan tindak pidana. Karena itu, laporan yang telah diterima Polsek Kulim harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan transparan.
Sebagaimana diketahui, korban berinisial AW telah membuat laporan ke Polsek Kulim pada 14 September 2026 dengan nomor LP/B/199/IX/2026/SPKT/POLSEK KULIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Dalam laporan tersebut, korban menerangkan dugaan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan pengrusakan terhadap barang milik korban.
S. Hondro meminta penyidik tidak hanya mengungkap pihak yang disebut sebagai pelaku utama, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut berada di lokasi dan diduga ikut melakukan kekerasan maupun pengrusakan.
“Polisi harus mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat. Jangan sampai ada pihak yang diduga ikut melakukan perbuatan pidana tetapi luput dari proses hukum. Semua harus berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyelidikan serta penyidikan,” ujarnya.
S. Hondro juga mendesak Polsek Kulim agar segera mengambil langkah hukum terhadap para pihak yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Ia menyebut, apabila penyidik telah memiliki bukti yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum, maka tindakan penangkapan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Polsek Kulim segera menuntaskan perkara ini. Jika berdasarkan hasil penyidikan sudah terpenuhi bukti yang cukup dan syarat hukum untuk dilakukan penangkapan, jangan ditunda. Segera lakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.




