Parah! Dua Caleg Perindo Dapil III Tualang Diduga Kuat Lakukan Money Politik

SIAK — Diduga Dua orang Calon Legislatif (Caleg) dari partai Perindo yakni Jakop Mulia Manurung dan Haposan Sinaga yang juga merupakan anggota DPRD Siak Dapil III Tualang terpilih berdasarkan hasil Rekapitulasi KPU Siak beberapa hari yang lalu, ditemukan dan diduga telah melanggar kode etik internal partai serta dugaan membeli suara dengan uang (money politik).

Hal itu di sampaikan langsung oleh Wahyudi, Ketua bapilu DPD partai Perindo kabupaten Siak kepada wartawan, bahwa “telah ditemukan dan menerima laporan dari beberapa sumber masyarakat, adanya dugaan membeli suara dengan uang (money politik) serta surat pernyataan tim yang memakai slogan (gambar) partai Perindo”.sebutnya, Senin (11/03/24).

“Ya, saya menemukan bukti surat perjanjian antara caleg dengan tim sukses,” kata wahyudi.

Tidak hanya itu, lanjut Wahyudi dia juga menemukan bukti lainnya di salah satu caleg Perindo adanya dugaan membeli suara dengan uang (money politik) kepada masyarakat.

“Gambar kertas suara dengan uang senilai Rp. 300.000, serta pembicaraan melalui via WhatsApp dengan pemilih dan pemberi uang, itu juga akan kita jadikan bukti,” terangnya.

Menurutnya, Jakop Mulia Manurung dan Haposan Sinaga caleg Perindo tersebut jelas telah melanggar peraturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta PKPU pasal 72 Poin I dan J.

Disela-sela wawancara awak media dengan Caleg lain yang tidak mau di sebut namanya dari partai Perindo juga mengungkapkan bahwa kami tidak terima hal itu karena menjanjikan sesuatu dengan bukti-bukti yang menyebar di masyarakat termasuk mencoreng nama perindo.