Parah! Dua Caleg Perindo Dapil III Tualang Diduga Kuat Lakukan Money Politik

SIAK — Diduga Dua orang Calon Legislatif (Caleg) dari partai Perindo yakni Jakop Mulia Manurung dan Haposan Sinaga yang juga merupakan anggota DPRD Siak Dapil III Tualang terpilih berdasarkan hasil Rekapitulasi KPU Siak beberapa hari yang lalu, ditemukan dan diduga telah melanggar kode etik internal partai serta dugaan membeli suara dengan uang (money politik).

Hal itu di sampaikan langsung oleh Wahyudi, Ketua bapilu DPD partai Perindo kabupaten Siak kepada wartawan, bahwa “telah ditemukan dan menerima laporan dari beberapa sumber masyarakat, adanya dugaan membeli suara dengan uang (money politik) serta surat pernyataan tim yang memakai slogan (gambar) partai Perindo”.sebutnya, Senin (11/03/24).

“Ya, saya menemukan bukti surat perjanjian antara caleg dengan tim sukses,” kata wahyudi.

Tidak hanya itu, lanjut Wahyudi dia juga menemukan bukti lainnya di salah satu caleg Perindo adanya dugaan membeli suara dengan uang (money politik) kepada masyarakat.

“Gambar kertas suara dengan uang senilai Rp. 300.000, serta pembicaraan melalui via WhatsApp dengan pemilih dan pemberi uang, itu juga akan kita jadikan bukti,” terangnya.

Menurutnya, Jakop Mulia Manurung dan Haposan Sinaga caleg Perindo tersebut jelas telah melanggar peraturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta PKPU pasal 72 Poin I dan J.

Disela-sela wawancara awak media dengan Caleg lain yang tidak mau di sebut namanya dari partai Perindo juga mengungkapkan bahwa kami tidak terima hal itu karena menjanjikan sesuatu dengan bukti-bukti yang menyebar di masyarakat termasuk mencoreng nama perindo.

Ketua DPC Partai Perindo Tualang mengungkapkan kepada awak media bahwa Caleg Jakop Manurung dan Haposan Sinaga Bukan Kader Partai Perindo dan bukan pengurus Partai.

“hanya numpang Caleg mereka masuk menjadi Caleg dengan modal surat pengunduran dari Partai PSI yang mana mereka sudah Bakal Calon PSI duluan, dan setelah menganggap suaranya tinggi dan tidak lagi menghargai pengurus DPC. Perindo Tualang. Dan mereka telah ada bahasa untuk menyelesaikan urusannya dengan mengurus sendiri tidak melalui Partai Perindo Kab. Siak sepertinya mereka ingin membentuk Partai Perindo Tandingan di Kab. Siak. Dan saya telah membuat laporan kepada Ketua DPD Siak Partai Perindo dan laporan Kepada Ketua DPW Provinsi Riau” ungkap ketua DPC. Tualang.

“Tidak akan ada pembelaan dari partai Perindo, jika ada caleg Perindo membeli suara dari masyarakat, apapun bentuknya. Uang dan sembako atau yang berbau money politik, Program partai Perindo jelas tertera di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, Ketua DPD partai Perindo telah memberitahukan kepada seluruh caleg di setiap dapil,” pungkasnya.

Diketahui, caleg haposan diduga melakukan pernyataan tertulis yang mana isinya terindikasi berbau money politik sesuai dengan pkpu no 15 tahun 2023 pasal 72 dan pasal 75 dengan menggunakan pernyataan bersama dengan tim kampanye dari haposan sinaga.

Sementara setelah di konfirmasi dengan pihak dpd, caleg tersebut tidak pernah mendaftarkan diri dan tim kampanye dalam model lampiran kampanye kepada KPU, Bawaslu, dan polres yang seharusnya wajib didaftarkan/dilaporkan sesuai PKPU NO 15 TAHUN 2023 PASAL 17.

Caleg tersebut juga tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan dana kampanye seperti yang tertera dalam PKPU NO 18 TAHUN 2023 Pasal 35, jadi untuk surat pernyataan yang dibuat oleh caleg tersebut baik partai tingkat kecamatan maupun daerah tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin terhadap penggunaan lambang dari partai.*BB/shi