Klaim Kemenangan A.M Mendrofa Dinilai Cacat Nalar & Kosong, Kuasa Hukum: Putusan NO Bukan Ditolak!

Sangat jauh berbeda tentunya dengan klaim yang dilakukan dan disebarluaskan oleh Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat Ditolak dan ia memperoleh kemenangan. Tergugat sepertinya tidak mampu membedakan pengertian Amar Putusan NO dan Amar Putusan Ditolak, dan kami sangat menyayangkan hal itu.

6. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyoroti antara Posita dan Petitum Penggugat harus selaras. Memang itu betul, karena dalam Posita kami uraikan dan sampaikan bahwa kedua sertifikat tanah yang dikuasai oleh Tergugat telah dihibahkan kepada Penggugat III yaitu Pemda Mentawai, sementara dalam Petitum kami meminta agar kedua sertifikat tersebut dikembalikan kepada Penggugat I dan II selaku pemilik sesuai dengan nama yang tertera dalam sertifikat.

Mengapa itu kami mintakan? Karena kami juga selaku penerima kuasa dari Pak Tukirin/Penggugat I dan Pak Waino/Penggugat II dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut. Akan tetapi Majelis Hakim punya pandangan yang berbeda dengan kami selaku Kuasa Hukum/Penasehat Hukum, sehingganya hakim memberikan putusan NO, dan Hakim tetap menyarankan agar gugatan tersebut diperbaiki dan disesuaikan syarat formilnya.

7. Atas putusan tersebut, selanjutnya hakim menyarankan agar memperbaiki gugatan. Berdasarkan pertimbangan dan pandangan juga nasehat hakim, kami selaku kuasa hukum para Penggugat kemudian mempertimbangkan langkah dan upaya hukum yang akan kami ambil — apakah akan melakukan banding atas putusan tersebut atau mengambil langkah untuk memperbaiki gugatan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut akhirnya kami tidak melakukan banding dan memilih memperbaiki gugatan dengan menyesuaikan saran majelis hakim dan mendaftarkannya kembali di Pengadilan Negeri Padang.

D. Upaya Hukum Lainnya di Luar Gugatan Perdata

1. Sebagai tambahan informasi, proses hukum pidana yang juga kami lakukan masih sedang berproses. Kami baru selesai melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan dari Pak Tukirin dan Waino selaku pemilik masing-masing sertifikat yang dikuasai oleh Pak Mendrofa dengan cara Melawan Hukum. Perkara tindak pidana yang kami laporkan akan segera digelar untuk menetapkan status dan kelanjutan perkara pidana tersebut.

Kami sebagai kuasa hukum optimis ini akan naik ke sidik karena berdasar proses hukum yang sudah kami lakukan dan juga bukti dan keterangan yang sudah disampaikan dan diperiksa oleh penyidik.

E. Penegasan Kuasa Hukum Para Penggugat Atas Klaim Kemenangan Oleh Tergugat/Mendrofa

1. Jadi kami sebagai kuasa hukum Pak Tukirin, Waino dan Pemda Mentawai MEMBANTAH klaim kemenangan yang dilakukan oleh Pak Mendrofa, karena faktanya tidaklah demikian dan pernyataan tersebut sangat tidak masuk akal, terkesan lucu karena sebagai advokat senior harusnya mampu membedakan amar putusan. Namun bagi kami hal ini juga secara tidak langsung terkonfirmasi bahwa Tergugat tidak mampu membedakan amar putusan dan musti kembali belajar supaya tidak sesat dalam menerjemahkan amar putusan.

2. Bantahan ini sekaligus memberikan informasi dan klarifikasi kami sebagai kuasa hukum kepada Pejabat Pemda Mentawai, Anggota DPRD, dan masyarakat pada umumnya agar tidak sesat informasi dan publik tidak mudah terprovokasi dengan klaim kosong yang dilakukan oleh Pak Mendrofa dan juga oknum-oknum yang menerima informasi sepihak tanpa mengkonfirmasi kepada kami selaku kuasa hukum dan pihak yang berperkara.

 

F. Himbauan Kuasa Hukum Penggugat

1. Kami juga menghimbau agar proses ini kita dukung bersama karena ini kepentingan Pemerintah dan masyarakat Mentawai, khususnya dalam rangka peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat dan juga memutus rantai praktek-praktek mafia tanah atas penguasaan tanah dengan cara-cara Melawan Hukum yang kemudian menimbulkan kerugian bagi masyarakat Mentawai itu sendiri dan berdampak juga terganggunya pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

2. Dukungan kita bersama tentunya merupakan semangat kita bersama untuk mewujudkan kepastian hukum dan guna meningkatnya pelayanan kesehatan, sehingga dengan meningkatnya layanan kesehatan pasien-pasien yang dirawat di RSUD Mentawai tidak akan lagi dirujuk ke Padang yang akibatnya menimbulkan banyak biaya dan membebani masyarakat Mentawai yang berjuang memperoleh kesehatan.

Red / tim