Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait tudingan penyerobotan lahan maupun dugaan penggunaan aparat keamanan dalam aktivitas di lokasi tersebut.
Pengamat hukum di Riau menilai, jika benar terdapat sengketa lahan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum yang jelas, bukan dengan pendekatan kekuatan di lapangan.
“Penggunaan aparat dalam konflik bisnis atau lahan harus sesuai prosedur. Tidak boleh ada kesan intimidasi atau keberpihakan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait peran Brimob di lokasi tersebut. Publik pun mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum yang adil agar konflik tidak semakin meluas.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kuansing dan diharapkan segera mendapat penyelesaian yang adil bagi semua pihak.***(SHI GROU)








