Korban Penganiayaan Malah Jadi Tersangka Hingga Upaya Penahanan, Pengacara Mirwansyah Lakukan Perlawanan

Liputantoday.com, PEKANBARU — Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial AO (40) yang menjadi korban penganiayaan justru ditetapkan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya, Jumat (18/8/23). AO disangkakan Pasal 351.

AO (40) Korban penganiayaan yang terjadi pada tgl 14 mei 2023, dan telah membuat laporan di polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 mei 2023 lalu terkait dugaan penganiayaan.

Naas, AO bukan mendapatkan keadilan justru dijadikan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya pada tanggal 18/8/23 dan dipaksa memakai baju orange serta di photo dan mau ditahan oleh polsek Tenayan raya.

Kejadian dugaan penganiayaan terhadap AO ini bermula ketika korban menagih sisa uang pekerjaan suaminya yang belum dibayarkan dari 2019 sampai saat ini oleh suami Sdr. F (pekerjaan bangunan rumah sudah selesai) namun sisanya sebesar kurang lebih 40 juta rupiah belum dibayarkan oleh Sdr. (F).

Karena keadaan Suami Korban (BN) tengah sakit dan sudah tidak bekerja lagi, akhirnya korban datang menjumpai Sdr. (FA) di rumahnya untuk menagih sisa uang suaminya tersebut, karena sisa uang tersebut sangat di butuhkan untuk pengobatan suaminya. Dan bukannya mendapatkan hak nya justru Korban (AO) mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap AO yang diduga dilakukan oleh istri sdr. (FA).

Pada kejadian tersebut terekam oleh anak AO yang turut ikut bersama ibunya dirumah sdr. FA. Dalam rekaman tersebut terlihat jelas AO adalah korban penganiayaan (video sudah di lampirkan sebagai bukti, visum dan saksi serta hp sudah disita).