Liputantoday.com, PEKANBARU — Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial AO (40) yang menjadi korban penganiayaan justru ditetapkan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya, Jumat (18/8/23). AO disangkakan Pasal 351.
AO (40) Korban penganiayaan yang terjadi pada tgl 14 mei 2023, dan telah membuat laporan di polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 mei 2023 lalu terkait dugaan penganiayaan.
Naas, AO bukan mendapatkan keadilan justru dijadikan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya pada tanggal 18/8/23 dan dipaksa memakai baju orange serta di photo dan mau ditahan oleh polsek Tenayan raya.
Kejadian dugaan penganiayaan terhadap AO ini bermula ketika korban menagih sisa uang pekerjaan suaminya yang belum dibayarkan dari 2019 sampai saat ini oleh suami Sdr. F (pekerjaan bangunan rumah sudah selesai) namun sisanya sebesar kurang lebih 40 juta rupiah belum dibayarkan oleh Sdr. (F).
Karena keadaan Suami Korban (BN) tengah sakit dan sudah tidak bekerja lagi, akhirnya korban datang menjumpai Sdr. (FA) di rumahnya untuk menagih sisa uang suaminya tersebut, karena sisa uang tersebut sangat di butuhkan untuk pengobatan suaminya. Dan bukannya mendapatkan hak nya justru Korban (AO) mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap AO yang diduga dilakukan oleh istri sdr. (FA).
Pada kejadian tersebut terekam oleh anak AO yang turut ikut bersama ibunya dirumah sdr. FA. Dalam rekaman tersebut terlihat jelas AO adalah korban penganiayaan (video sudah di lampirkan sebagai bukti, visum dan saksi serta hp sudah disita).
Namun, Saat pihak (FA) mengetahui bahwa korban (AO) membuat laporan ke polsek, akhirnya pihak (FA) membuat laporan tandingan. Dan dari laporan pihak (FA) tersebut justru AO yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polsek Tenayan Raya.
“Alhamdulillah berkat pertolongan Allah klien saya AO yang tadinya korban penganiayaan dan kini dijadikan tersangka tidak jadi ditahan, karena saya sebagai Penasehat Hukum (PH) melakukan perlawanan terhadap upaya penahanan yang dilakukan oleh Polsek Tenayan raya. Dan akhirnya klien saya bisa pulang kerumah dan berkumpul dengan anak-anaknya, meskipun dengan tetesan air mata karena proses hukum yang sangat tidak adil, “jelas Penasehat Hukum AO, Mirwansyah, SH., MH pada media ini, Sabtu (19/8/23).
Menurut Mirwansyah bahwa penetapan kliennya jadi tersangka tidak adil dan diduga banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan oleh polsek Tenayan Raya, sehingga Korban dijadikan sebagai tersangka.
“Sudah jelas dalam Rekaman Video bahwa klien saya ini korban penganiyaan. Lalu apa dasar polsek Tenayan Raya menjadikan klien saya ini sebagai tersangka?. Apakah seperti ini cara hukum bekerja terhadap rakyat kecil ??. Klien saya Buk AO butuh keadilan, mohon bantuan kepada semua pihak dan netizen untuk mendo’akan semoga buk AO ini mendapatkan keadilan, “tutup MS.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priambodo, S.I.K, M.H., melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino dikonfirmasi media ini, Sabtu (18/9/23), melalui pesan WhatsApp dan telfon genggamnya atas penetapan tersangka terhadap AO, yang tak lain adalah Korban penganiayaan justru kini dijadikan tersangka. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada jawaban dari Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya.***