Namun, Saat pihak (FA) mengetahui bahwa korban (AO) membuat laporan ke polsek, akhirnya pihak (FA) membuat laporan tandingan. Dan dari laporan pihak (FA) tersebut justru AO yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polsek Tenayan Raya.
“Alhamdulillah berkat pertolongan Allah klien saya AO yang tadinya korban penganiayaan dan kini dijadikan tersangka tidak jadi ditahan, karena saya sebagai Penasehat Hukum (PH) melakukan perlawanan terhadap upaya penahanan yang dilakukan oleh Polsek Tenayan raya. Dan akhirnya klien saya bisa pulang kerumah dan berkumpul dengan anak-anaknya, meskipun dengan tetesan air mata karena proses hukum yang sangat tidak adil, “jelas Penasehat Hukum AO, Mirwansyah, SH., MH pada media ini, Sabtu (19/8/23).
Menurut Mirwansyah bahwa penetapan kliennya jadi tersangka tidak adil dan diduga banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan oleh polsek Tenayan Raya, sehingga Korban dijadikan sebagai tersangka.
“Sudah jelas dalam Rekaman Video bahwa klien saya ini korban penganiyaan. Lalu apa dasar polsek Tenayan Raya menjadikan klien saya ini sebagai tersangka?. Apakah seperti ini cara hukum bekerja terhadap rakyat kecil ??. Klien saya Buk AO butuh keadilan, mohon bantuan kepada semua pihak dan netizen untuk mendo’akan semoga buk AO ini mendapatkan keadilan, “tutup MS.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priambodo, S.I.K, M.H., melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino dikonfirmasi media ini, Sabtu (18/9/23), melalui pesan WhatsApp dan telfon genggamnya atas penetapan tersangka terhadap AO, yang tak lain adalah Korban penganiayaan justru kini dijadikan tersangka. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada jawaban dari Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya.***








