Liputantoday.com (Pelalawan) — Ketua Umum Persatuan Media Nusantara (PMN), S Hondro, menyatakan kegeramannya terhadap SU, pemilik kebun sawit seluas sekitar 100 hektare yang berada di Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Kebun tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-B), yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan tindakan SU yang sudah mengelola kebun seluas 100 hektare tanpa memiliki IUP-B. Ini pelanggaran serius dan kami akan laporkan ke Kejaksaan Agung,” tegas S Hondro kepada media.
Hondro merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 yang menyatakan bahwa usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih wajib memiliki IUP-B. Tak hanya itu, ia juga menyinggung pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengendalian penguasaan tanah pertanian tanpa izin.
Informasi mengenai keberadaan kebun ilegal tersebut awalnya diperoleh dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim PMN, ditemukan bahwa lahan seluas sekitar 100 hektare di Desa Kuala Terusan tersebut memang tidak memiliki dokumen legal yang sah.
Saat dikonfirmasi, SU tidak memberikan jawaban pasti terkait kepemilikan izin, namun mengakui bahwa kebun tersebut miliknya.
Pernyataan tegas juga datang dari pihak aparat setempat. Camat Pangkalan Kerinci, Jhon Sro, memastikan bahwa tidak ada izin perkebunan atas nama SU di wilayahnya. Hal ini diperkuat oleh Kepala Desa Kuala Terusan, Hendri, yang menegaskan, “Tidak ada izin perkebunan atas nama Sudiman di desa kami.”
Senada dengan itu, perwakilan perizinan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan, Sudur, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan IUP-B atas nama Sudiman dalam sistem data perizinan.
Kasus ini menuai sorotan publik dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lahan-lahan perkebunan yang beroperasi tanpa izin resmi. PMN menyerukan pentingnya transparansi serta kepatuhan hukum bagi seluruh pelaku usaha di sektor agraria.
Sebagai tambahan, berdasarkan surat balasan resmi dari Pemerintah Desa Kuala Terusan tertanggal 9 Mei 2025, dinyatakan bahwa lahan atas nama Sudiman (SU) tidak memiliki Surat Izin Usaha maupun Hak Guna Usaha (HGU), memperkuat dugaan ilegalitas pengelolaan kebun tersebut.***(Red/Al)