Mirwansyah juga menyoroti tindakan yang selama ini dilakukannya sebagai upaya untuk membela diri dari tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa tindakan pemberitaan dan laporan tersebut merupakan langkah tendensius yang berupaya menggiring opini publik. “Semua tindakan yang selama ini dilakukan kepada saya sangat tendensius dan terkesan menggiring opini. Itu sangat bertentangan dengan Pasal 45 Ayat (4) dan (6) UU ITE, yang bisa menjadi jerat bagi pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyerang saya,” tambahnya.
Oleh karena itu Mirwansyah, SH, berharap bahwa dengan dikeluarkannya SP3 dan klarifikasinya ini, kebenaran dapat terungkap kepada publik. Ia berharap dapat memulihkan nama dan integritasnya sebagai seorang advokat yang menjunjung tinggi kode etik profesinya. “Saya berharap dengan terbitnya Surat ini serta keterangan saya ini dapat menjelaskan kepada publik kebenaran yang sesungguhnya dan memulihkan nama serta integritas saya sebagai seorang advokat yang menjunjung tinggi kode etik profesionalitas sebagai advokat,” tandas Mirwansyah.
Dengan keluarnya SP3 ini, kasus yang sempat mengundang perhatian publik tersebut kini resmi dihentikan, dan Mirwansyah, SH, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan pidana apapun terkait laporan yang diajukan terhadapnya.** (AL/LTC)








