Laporan Polisi Terhadap Advokat Mirwansyah, SH Dihentikan, SP3 Dikeluarkan oleh Polda Riau

Liputantoday.com (Pekanbaru) – Setelah sekian lama proses penyelidikan terhadap laporan yang diajukan oleh Jetro Sitorus terhadap advokat Mirwansyah, SH, di Polda Riau akhirnya dihentikan. Polda Riau akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SK.Lidik/09/III/Res.1.11/2025 pada tanggal 20 Maret 2025, yang menegaskan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut tidak terbukti.

Sebagaimana diketahui bahwa Pada 4 Desember 2023, Jetro Sitorus melaporkan Mirwansyah, SH, dengan tuduhan tindak pidana penipuan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut. Dengan alasan itu, penyidik memutuskan untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3).

Sementara itu Mirwansyah, SH, ketika diminta keterangan menyampaikan kegembiraannya atas terbitnya SP3. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa keputusan ini menjadi bukti bahwa tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya adalah tidak benar. “Tentu saya pribadi sangat bahagia atas terbitnya SP3 ini. Ini membuktikan bahwa tuduhan dan pemberitaan yang selama ini dilayangkan kepada saya semuanya adalah tidak benar,” ujar Mirwansyah.