LiputanToday.Com (Pekanbaru) – Manajemen Hotel Parma kembali mendapat sorotan terkait dugaan pelanggaran hak pekerja. Salah satu mantan karyawan, Rizal, yang telah bekerja selama 11 tahun di hotel tersebut, mengungkapkan bahwa ia tidak menerima hak-haknya setelah berhenti dari perusahaan.
Rizal, yang sebelumnya menjabat sebagai supervisor, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, manajemen mulai menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk seluruh karyawan.Kemudian pada beberapa waktu lalu Ia yang sebelumnya bekerja sebagai supervisor kemudian dipindahkan ke posisi room boy tanpa ada penjelasan yang jelas sehingga saat ini ambil sikap ‘istirahat’. Rizal menganggap perubahan ini sebagai cara pihak manajemen untuk memaksa karyawan keluar tanpa membayar hak-hak atau kompensasi yang semestinya diterima.
“Sementara klo utk mutasi posisi masih ada Roomboy, head Roomboy, receptions, duty night, supervisor. Saya sudah melewati semua bidang itu tpi kenapa harus di Roomboy lagi”jelas Rizal mengawali.
“Ini sangat merugikan kami sebagai karyawan. Saya sudah 11 tahun bekerja dan ketika berhenti saya tidak dapat kompensasi apa-apa karena katanya masa kerja saya baru dihitung sejak tandatangan PKWT,” ujar Rizal saat diwawancarai oleh tim media.
Selain itu, Rizal juga mengungkapkan bahwa saat menandatangani kontrak PKWT, pihak manajemen meminta karyawan untuk menyerahkan ijazah, namun hingga kini ijazah tersebut belum dikembalikan. “Kami juga diminta untuk menyerahkan ijazah kami dan hingga saat ini belum ada kejelasan kapan ijazah kami akan dikembalikan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Rizal mengaku telah melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau dengan harapan hak-haknya bisa dipenuhi. “Makanya saya melapor ke Disnaker biar saya bisa dibantu dan hak-hak saya bisa saya terima,” kata Rizal.
Perubahan Status dan Mutasi Karyawan Berdasarkan Undang-Undang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, seorang pekerja yang telah bekerja selama 11 tahun tanpa adanya kejelasan kontrak dapat secara otomatis berstatus sebagai karyawan tetap (PKWTT). Hal ini berarti bahwa karyawan tersebut seharusnya berhak mendapatkan kompensasi dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








