Juga terkait mutasi,Perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf c dan d. Yang menyatakan bahwa perjanjian kerja secara tertulis antara lain memuat jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan.
Maka pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemindahan penempatan kerja (mutasi karyawan) secara sepihak. Tanpa adanya persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
Begitu juga, pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemindahan jabatan, baik itu berupa peningkatan jabatan (promosi karyawan) maupun penurunan jabatan (demosi karyawan).
Tanpa adanya persetujuan karyawan yang bersangkutan. Pengecualian terhadap hal tersebut, dapat dilakukan jika terdapat klausul khusus yang mengatur tentang mutasi kerja dalam perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya
Tanggapan Manajemen Hotel Parma
Saat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini, pihak manajemen Hotel Parma melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa masalah tersebut akan dikonfirmasi kepada kuasa hukum mereka. “Untuk mediasi akan dilaksanakan minggu depan, tergantung undangan dari tim mediator Disnaker,” ujar kuasa hukum Parma Hotel.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu isu penting terkait perlindungan hak-hak pekerja, terutama terkait sistem kontrak kerja yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Proses mediasi yang akan dilakukan oleh Disnaker Provinsi Riau diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan masalah ini dengan adil bagi kedua belah pihak.
**(ltc/al)**

