Liputantoday.com (Pekanbaru) – Lagi dan lagi, Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Pekanbaru. Sebuah gudang di kawasan Simpang Jengkol diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal, yang disebut-sebut milik seseorang berinisial AAS. Meski ancaman pidana berat telah disampaikan, aktivitas ilegal ini terus berlangsung, bahkan telah menjadi sorotan di berbagai media. Ironisnya, aparat penegak hukum tampaknya belum mengambil tindakan tegas.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang serupa juga ditemukan di Jalan Kadiran Ujung. Ia menyebut bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. “Operasi ini bukan hal baru, dan sepertinya ada pihak yang diuntungkan, sehingga aktivitas ini kebal dari tindakan hukum,” katanya. Warga menduga adanya praktik “upeti” yang diberikan kepada oknum aparat penegak hukum sehingga operasi tersebut tetap berjalan mulus.
“Kami sudah sering melihat aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Kami merasa hukum ini seperti tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Mafia seperti ini seolah tidak tersentuh hukum,” tambahnya.
Warga setempat mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal, untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Selain merugikan negara secara ekonomi, keberadaan gudang tersebut juga mengancam keselamatan masyarakat. Lokasinya yang berdekatan dengan kawasan permukiman dan pesantren menimbulkan kekhawatiran akan risiko kebakaran atau ledakan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menutup gudang ini sebelum terjadi hal-hal yang membahayakan masyarakat,” kata seorang warga lainnya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku bagi para pelanggar hukum kelas atas. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa diskriminasi demi menjaga kepentingan dan keselamatan masyarakat luas.***
(Red/Lia)