Akumulasi nilai yang diraih Desa Sungai Intan, ialah hasil penguatan komponen Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
“Meski masih banyak kekurangan, namun kami terus berkomitmen untuk terus memperbaiki, belajar, dan menyesuaikan mekanisme agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Kepala Desa Sungai Intan, Ahmad Ependi.
Kurangnya hal tersebut, diharapkan Tim Penilai Provinsi Riau, Ibnu Sina, dapat terpenuhi berkat sinergitas semua pihak.
“Kepada Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga setempat, mohon membantu pak Kepala Desanya dalam membuktikan kelayakan Desa Sungai Intan sebagai Desa Pecontohan Antikorupsi,” kata Tim Penilai Provinsi Riau.***(SHI GROUP)








