Tapung – LiputanToday.com – Praktik penambangan Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi marak beroperasi di Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Warga sekitar mengeluhkan rusaknya lingkungan serta debu pekat yang ditimbulkan oleh lalu lalang truk colt diesel pemuat tanah, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) setempat disinyalir “tutup mata” terhadap aktivitas ilegal ini.
Lokasi Tambang: Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Terduga Pemilik: Pengabean.
Keluhan Warga: Selain tidak mengantongi izin dan merusak ekosistem alam, debu tebal dari aktivitas lalu lalang armada pengangkut tanah sangat mengganggu kesehatan serta kenyamanan pemukiman terdekat.
Tuntutan Masyarakat: Meminta Kapolda Riau turun tangan menangkap pelaku, serta mengevaluasi kinerja jajaran Polres Kampar dan Polsek Tapung yang terkesan membiarkan pembiaran terjadi di wilayah hukumnya.
Payung Hukum & Sanksi Pidana Tambang Galian C Tanpa Izin
Aktivitas penambangan batuan/tanah (Galian C) tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara):
“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
saat di konfirmasi ke pada salah satu tambang galian c pengabean bungkam tidak di respon.
Team



