“Kami siap bersinergi dengan Kementerian Hukum. Karena sasaran program ini adalah masyarakat kita sendiri — masyarakat Riau yang berhak atas pendampingan dan perlindungan hukum,” jelasnya.
Setiap Posbankum nantinya akan dilengkapi dengan paralegal yang telah ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM maupun perangkat desa setempat. Mereka bertugas memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum, serta membantu menyelesaikan persoalan hukum ringan di tingkat desa.
“Paralegal berfungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat, melalui pendekatan musyawarah dan penyuluhan hukum,” pungkas Yan.***(SHI GROUP)
Sumber Hello riau

