Liputantoday.com (Pekanbaru) – Dalam dunia pertambangan, pemahaman terhadap regulasi hukum yang mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan kompensasi kepada masyarakat sangat penting.
Regulasi di Indonesia tidak secara eksplisit mewajibkan perusahaan tambang untuk memberikan kompensasi dalam bentuk uang kepada masyarakat secara langsung. Namun, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang.
Dasar Hukum Kewajiban Sosial Perusahaan Tambang
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
– Pasal 145 menyatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
– Mengatur kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
– Mengharuskan perusahaan tambang untuk menyusun rencana kerja dan anggaran biaya untuk pengembangan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
4. Peraturan Daerah dan Perjanjian Khusus
– Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah dapat mengatur kebijakan lokal yang mewajibkan perusahaan tambang memberikan kompensasi dalam bentuk tertentu, misalnya dana pembangunan, bantuan langsung, atau proyek infrastruktur bagi masyarakat terdampak.
Bentuk Kompensasi dan Tanggung Jawab Sosial
Walaupun tidak diwajibkan memberikan kompensasi dalam bentuk uang, perusahaan tambang memiliki tanggung jawab sosial yang harus direalisasikan melalui berbagai bentuk, seperti:
– Pembangunan infrastruktur dasar (jalan, jembatan, sanitasi, listrik).
– Peningkatan fasilitas kesehatan (klinik, rumah sakit, penyediaan obat-obatan).
– Dukungan terhadap pendidikan (beasiswa, pembangunan sekolah, pelatihan keterampilan).
– Program pemberdayaan ekonomi masyarakat (pelatihan wirausaha, bantuan modal usaha, lapangan kerja).
Risiko Pungli dalam Penyaluran Kompensasi Tambang
Penyaluran kompensasi tambang kepada masyarakat bisa menjadi indikasi pungutan liar (pungli) jika tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa mekanisme yang transparan.
Berikut beberapa kondisi yang dapat mengindikasikan adanya pungli dalam proses penyaluran kompensasi tambang:
1. Tidak Ada Dasar Hukum yang Jelas
– Jika kompensasi diberikan secara tidak resmi tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal ini bisa menjadi indikasi pungli.
– Misalnya, adanya permintaan uang dari oknum tertentu kepada perusahaan tambang dengan alasan kompensasi, tetapi tidak ada mekanisme resmi yang mengatur hal tersebut.
2. Tidak Melalui Mekanisme yang Transparan








