LiputanTODAY.Com (Bekasi) – Apes betul si AM mantan Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan APBDes tahun anggaran 2016. Senin (9/12/19).
Dengan dua alat bukti, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dengan hasil penggeledahan yang pernah dilakukan oleh Kejari, kembali menemukan barang bukti lainnya seperti kwitansi dan stempel palsu.
Ditetapkannya AM karena secara keseluruahan AM punya peran lebih banyak selaku pengguna anggaran, dengan demikian Kejari terus mengembangkan investigasi untuk menetapkan tersangka lainnya pada Fakta Persidangan nanti.
Angga Dhielayaksa selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi memaparkan, “Pada tahun anggaran 2016 tersangka pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih, Adapun dugaan terhadap tersangka tentang kerugian negara dengan kurang lebih Rp. 1 milyar dari APBDs Rp. 3 milyar.
“Ya, pada saat ini kami menetapkan AM sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan APBDs Karang Asih tahu 2016,” Ucapnya Angga.
Lanjutnya, “Untuk saat ini AM, Karena AM berperan lebih banyak dalam kasus ini. Tapi nanti arahnya apakah masih ada yang lain nanti di fakta persidangan seperti apa,”

