Parah! Dua Caleg Perindo Dapil III Tualang Diduga Kuat Lakukan Money Politik

Ketua DPC Partai Perindo Tualang mengungkapkan kepada awak media bahwa Caleg Jakop Manurung dan Haposan Sinaga Bukan Kader Partai Perindo dan bukan pengurus Partai.

“hanya numpang Caleg mereka masuk menjadi Caleg dengan modal surat pengunduran dari Partai PSI yang mana mereka sudah Bakal Calon PSI duluan, dan setelah menganggap suaranya tinggi dan tidak lagi menghargai pengurus DPC. Perindo Tualang. Dan mereka telah ada bahasa untuk menyelesaikan urusannya dengan mengurus sendiri tidak melalui Partai Perindo Kab. Siak sepertinya mereka ingin membentuk Partai Perindo Tandingan di Kab. Siak. Dan saya telah membuat laporan kepada Ketua DPD Siak Partai Perindo dan laporan Kepada Ketua DPW Provinsi Riau” ungkap ketua DPC. Tualang.

“Tidak akan ada pembelaan dari partai Perindo, jika ada caleg Perindo membeli suara dari masyarakat, apapun bentuknya. Uang dan sembako atau yang berbau money politik, Program partai Perindo jelas tertera di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, Ketua DPD partai Perindo telah memberitahukan kepada seluruh caleg di setiap dapil,” pungkasnya.

Diketahui, caleg haposan diduga melakukan pernyataan tertulis yang mana isinya terindikasi berbau money politik sesuai dengan pkpu no 15 tahun 2023 pasal 72 dan pasal 75 dengan menggunakan pernyataan bersama dengan tim kampanye dari haposan sinaga.

Sementara setelah di konfirmasi dengan pihak dpd, caleg tersebut tidak pernah mendaftarkan diri dan tim kampanye dalam model lampiran kampanye kepada KPU, Bawaslu, dan polres yang seharusnya wajib didaftarkan/dilaporkan sesuai PKPU NO 15 TAHUN 2023 PASAL 17.

Caleg tersebut juga tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan dana kampanye seperti yang tertera dalam PKPU NO 18 TAHUN 2023 Pasal 35, jadi untuk surat pernyataan yang dibuat oleh caleg tersebut baik partai tingkat kecamatan maupun daerah tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin terhadap penggunaan lambang dari partai.*BB/shi