LiputanToday.Com (Batam) – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Opsnal Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pengeroyokan terhadap seorang supir taksi Online Pada Sabtu (18/1/20).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto S.Sos., S.IK Didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menyampaikan bahwa Tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, (15/1/20) di depan Mega Mall Kota Batam. Dan berdasarkan Laporan Polisi no : LP-B / 47 / I / 2020 / SPKT-Resta Barelang, tanggal 15 Januari 2020. Dengan korban berinisial BR.

