Menurutnya, pemasangan water barrier dan pembatas beton juga menjadi bagian dari langkah pengamanan di lapangan untuk memberikan batas yang jelas bagi pengguna jalan serta membantu mengarahkan pergerakan kendaraan pada jalur yang telah ditentukan.
Sementara itu, Demi Septi, S.Sos, Penata Penegak Hukum dan Diseminasi BPTD Kelas II Riau, menyampaikan bahwa koordinasi antarinstansi diperlukan untuk memastikan proses pembukaan jalur baru dapat berjalan sesuai dengan kondisi teknis dan kebutuhan lalu lintas di lapangan.
«“Kami bersama stakeholder terkait melakukan pengecekan dan koordinasi di lapangan untuk memastikan pengalihan arus menuju jalur baru dapat dilaksanakan dengan baik. Kami berharap pengguna jalan dapat mengikuti pengaturan dan rambu yang telah disiapkan demi keselamatan dan kelancaran bersama,” ungkap Demi.»
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap perubahan konfigurasi jalan yang berdampak terhadap pergerakan kendaraan harus dipastikan dari sisi keselamatan, kelancaran serta kesiapan pengaturan lalu lintas.
«“Ditlantas Polda Riau akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama stakeholder terkait untuk memastikan setiap perubahan jalur dapat memberikan pelayanan lalu lintas yang aman dan lancar bagi masyarakat. Pengguna jalan juga kami imbau untuk memperhatikan rambu, pembatas serta mengikuti arahan petugas di lapangan,” ujar Jeki.»
Peninjauan lapangan ini sekaligus menjadi bentuk koordinasi antara kepolisian dan stakeholder terkait dalam mendukung terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, lancar dan kondusif.(***)
Red / Seprinaldi








