Pekerja Kontraktor Dituntut 3 Bulan Penjara, Simak Pembelaan Pengacara Dr Martin Purba !

“Tuntutan jpu memakai pasal 360 ayat 2 dengan tuntutan 3 bulan penjara tidak punya dasar yang kuat karena terdakwa bekerja di perintah dan di awasi pemberi pekerjaan”, ujar Penasehat Hukum kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH saat dihubungi awak media lewat nomor WhatsAppnya, Rabu (26/6/2024).

Di perintah dan diawasi oleh pemberi pekerjaan yang dimaksud Martin Purba yakni pihak Pertamina Dumai memberi perintah kerja kepada terdakwa (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red).

Kemudian atas perintah kerja dari pihak Pertamina usai dikerjakan, terdakwa Irawadinata pun ada membuat laporan hasil pekerjaan thickness atau pengukuran ketebalan pipa yang korosi kepada pemberi perintah kerja (Pertamina), kata Martin.

Apalagi menurut pengacara terdakwa (Irawadinata Rambe dan Wawan) saat melakukan tugas yang diperintahkan pihak Pertamina, kejadian ledakan jaraknya atau tenggang waktunya sangat jauh yakni tenggang waktu hingga 6 bulan.

insulasi yang sudah rusak akibat berkarat dan berlobang kemudian membersihkan dan melakukan pengukuran ketebalan pipa yang korosi atau dilakukan thickness dan hasilnya dilaporkan kepada RH hingga saat itulah tugas mereka.

Soal kembali pipa line hidrogen yang usai di thickness ditutup atau di insulasi bukan lagi tugas Irawadinata dan Wawandra karena RH kepada Irawadinata menyebut bidang maintenance area yang akan melakukan insulasi pipa tersebut.**

Berita Terbaru