Pekerja Kontraktor Dituntut 3 Bulan Penjara, Simak Pembelaan Pengacara Dr Martin Purba !

Sidang Perkara Ledakan Kilang Pertamina Dumai

DUMAI — Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang lanjutan perkara pipa gas hydrogen PT Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai yang meledak 1 April 2023 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU kepada dua terdakwa, Irawadinata Rambe dan Wawandra oleh JPU, Selasa (25/6/2024).

Dua terdakwa, yakni, Irawadinata dan Wawandra adalah pekerja kontraktor di lingkungan Kilang Pertamina Dumai dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Inspeksi Tehnik yang terdaftar di SKUP Migas lingkup Pekerjaan Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement (Pemeriksaan ketebalan material).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH dalam surat tuntutannya yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa, menuntut terdakwa Irawadinata Rambe dan Wawandra pidana penjara masing-masing selama 3 bulan.

JPU Andi Saputra SH MH dalam perkara nomor : 76/Pid.B/2024/PN.Dum ini menerapkan Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair JPU.

Namun atas tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing penjara 3 bulan, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH dan Edyanton SH.MH, keberatan atas tuntutan JPU tersebut sehingga menyatakan pihaknya akan melakukan Pledoi atau pembelaan pada acara sidang lanjutan.

Alasan kuasa hukum terdakwa keberatan atas tuntutan JPU tersebut karena menganggap JPU tidak punya dasar yang kuat untuk menghukum atau menuntut kedua terdakwa yang dituntut masing-masing penjara 3 bulan.

Berita Terbaru