Usulan ini, menurut Yunizar merupakan bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pendataan ini akan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan dan UPTD Kehutanan Provinsi Bengkulu yang ada di Bengkulu Selatan.
Rapat yang digelar diruang kerja Assisten I ini melibatkan berbagai OPD, sepeeti Bappeda, Bagian Administrasi Pemerintahan dan Umum, Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR.
“Harapan kita semua, semoga nantinya usulan alih status hutan kawasan ini bisa disetujui. Sehingga masyarakat yang mungkin rumahnya atau kebunnya masuk kawasan hutan bisa merasa lebih nyaman,” Tutup Yunizar Hasan. (Arisman).
Sumber : Media Center Pemkab Bengkulu Selatan.






