LiputanToday.com – PEKANBARU | Pemprov Riau mulai menata ulang wajah pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Fokus utama bukan hanya legalisasi aktivitas tambang, tetapi juga perlindungan lingkungan, khususnya Sungai Kuantan yang selama ini terancam praktik pertambangan tanpa izin (PETI).
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, aktivitas pertambangan rakyat di Kuansing masih didominasi kegiatan tanpa izin resmi.
Namun, kondisi ini mulai menemukan titik terang setelah pemerintah pusat memberikan payung hukum bagi pertambangan rakyat.
“Pagi ini kami bersama Forkopimda dan Bupati Kuansing menindaklanjuti perkembangan pertambangan yang ada di Kuansing,” ujar SF Hariyanto, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, Pemprov Riau kini bergerak cepat menyelaraskan kebijakan daerah agar masyarakat dapat menambang secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Meski membuka ruang legalisasi tambang rakyat, Pemprov Riau menegaskan satu batas tegas, yakni kelestarian Sungai Kuantan tidak boleh dikompromikan.
Sungai ini dinilai sebagai aset ekologis dan budaya yang vital bagi masyarakat Kuansing.
“Meski ada kegiatan pertambangan, Sungai Kuantan harus tetap bersih dan tidak terganggu,” tegasnya.








