Liputantoday.com (Nias Barat) – Pencopotan Hedwig Samitro Gulo, SH., MM., dari Jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretatiat Daerah (Setda) Kabupaten Nias Barat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia, dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Hal itu disampaikan Hedwig Gulo kepada sejumlah wartawan yang menghubunginya terkait pemberhentiannya dari jabatan Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias Barat pada Rabu (6/11/2024).
“Saya telah menyampaikan keberatan pada tanggal 5 November 2024 kepada Plt. Bupati Nias Barat atas tindakan sewenang-wenangnya dalam memberhentikan saya sebagai Kabag Hukum tanpa adanya proses, serta tidak ada persetujuan teknis (pertek) dari Kepala BKN dan Persetujuan Mendagri,” jelas Hedwig Gulo.
Lebih lanjut Hedwig Gulo menjelaskan bahwa sesuai Pasal 34 ayat (1), 41 ayat (1) dan 42 ayat 1 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis untuk diperiksa dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.
“Sebelum penjatuhan hukuman disiplin maka pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan, memerhatikan dengan seksama latar belakang atau faktor-faktor yang mendorong seorang PNS melakukan pelanggaran disiplin, menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan disiplin dan menilai dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin yang dilakukan”tambahnya.
“Kemudian ada banyak pelanggaran yang dilakukan Plt. Bupati Nias Barat sebagaimana yang di atur dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 ayat (1) serta Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 25 Perpres No. 116 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (1) Permendagri No. 74 Tahun 2016, dan angka 3 huruf a SE Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ,”tutur Hedwig Gulo.








