Pengacara Tahir Pertanyakan Kealpaan Pelapor Ludijanto Taslim

“Ya benar, tetapi kembali lagi kita asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Nanti nunggu lama-lama akan kemakan waktu, Jadi ini juga kebijaksanaan majelis. Dan dapat kami beritahukan, ketidakhadiran saksi ini (Ludijanto Taslim, red) karena sakit. Ada surat sakitnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi menjawab sela pertanyaan Supariyadi. Sidang itu pun dilanjutkan.

Supriyadi menjelaskan, merujuk pada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Kalau di KUHAP kan bisa dibacakan keterangannya. Nah keterangannya yang ada di BAP sebagai bukti surat. Sehingga keterangan saksi dia, tidak memberikan keterangan saksi. Ini ada lompatan logika menurut saya. Seharusnya pelapor dulu donk diperiksa. Tapi ya sudah, kita hormati proses hukum ini. Tetapi, satu poin bagi kami bahwa, patut diduga pelapor ini tidak koperatif karena apa?,” pungkasnya. (Red/Tim).